Kode Etik Jurnalistik
(Seluk Beluk Jurnalisme Indonesia)
- Lahirnya Jurnalisme
Jurnalisme merupakan suatu kegiatan mencari, mengolah dan menyampaikan informasi kepada klhalayakluas. Pada intinya suatu berita itu harus jelas asalnya dan isinya pun harus lengkap. Berita dipandang lengkap apabila memberi keterangan tentang apa peristiwanya (what), (who) siapa, kapan (when), dimana (where), mengapa (why), danbagaimana peristiwanya (who). Mencakup 5W + 1H. Jurnalisme berasal dari kata”Acta Journa” (catatan harian). Jurnalistik dalam bahasaBelanda adalah “Journalistic”, sedangkan dalam bahasa Inggris adalah “Journalism”. Dimana keduanya berasal dari bahasa Perancis “Jour” yang berarti harian. Dapat disimpulkan bahwa jurnalistik merupakan pengetahuan/ilmu mengenai catatan harian (berita) dengan segala aspeknya mulai darimencar,mengelola hingga menyebarkan.
Aspek-aspek dalam jurnalisme meliputi proses pencarian, penulisan, penyuntingan, hingga proses penyebarluasan berita dengan menggunakan media yang ada, entah itu cetak, televise, maupun radio. Jurnalistik atau pers di Indonesia sejak lama telah berkembang. Hal ini ditandai dengan lahirnya peraturan perundang-undangan mengenai pers di Indonesia yang telah ada sejak tahun 1996. Seiring dengan reformasi yang terjadi pada tahun1999, insan pers seperti bebas dari “pasungan” yang selama ini mengekangnya. Pers kembali bisa menikmati “manisnya” kebebasan pers.
Pencabutan pengaturan mengenai SIUPP dan kebebasan penyajian berita serta informasi di berbagai bentuk pada tahun 1999 disahkanlah UU.Pers No. 40/1999 mengenai pers yang mengatur berbagai kecaman tentang hak dan kewajiban pers, perusahaan pers, hingga mekanisme penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan pemberitahuan ataupun tayangan di media massa. Jurnalisme meruoakan media informasi dan komuikasi yang mempunyai peran penting dalam penyebarluasan informasi yang seimbang dan setimpal di masyarakat,serta mempunyai kebebasan dan tanggung jawab dalam menjaklankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontroldan perekat sosial.
Berkaitan dengan hal di atas sejarah munculnya UU Pers No. 40 Tahun 1999 adalah pada saat itu terjadi dikala era reformasi di zaman pemerintahan BJ. Habibie. Hal itu terjadi karena selama 32 tahun pers merasa terbelenggu sewaktu pemerintahan rezim Orde Baru oleh Soeharto. Sehingga gerak langkah pers seperti dipasung, dalamartian bahwa saat itu pers belum dapat menjalankan fungsinya dengan maksimal yaitu sebagai kontrol pemerintah karena pers lebih cenderung corong ke pemerintah, kebebasan pers terlalu diatur oleh regulasi pada waktu itu.
Pers akhirnya UU pers muncul sebagai pijakan atau pedoman bagi insan pers agar bisa semakin berkembang dan menjalankan fungsi-fungsinya dengan baik. Akan tetapi dengan munculnya UU pers maka juga ada batas-batas yang harus dipatuhi agar tidak memunculkan kesimpangsiuransebagai pedoman insan pers untuk menjalankan profesinya supaya tetap berpegang teguh pada tanggung jawab. Oleh sebab itu ditetapkanlah UU Pers No. 40 Tahun 1999.UU. No. 40/1999 memberikan pengertian yang subtansial mengenai pers.
Definisi pers yaitu, suatu lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjlankan kegiatan jurnalistik meliputi mencari,memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar serta data grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan jenis saluran yang tersedia.Dimana pers saat ini tidak hanya terbatas pada media cetak maupun media elektronik tetapi juga telah merambah keberbagai medium informasi seperti internet.
Akan tetapi pada kenyataanya, pers di Indonesia harus tetap berpegang teguh pada kode etik jurnalistik, mengingat di dunia ini hampir tidak ada satupun pekerjaan yang dilaksanakan tanpa etika. Keberadaan suatu etika pada umumnya harus di junjung tinggi karena hal itulah yang membuat seorang manusia menjadi lebih beradab. Etika tersebut akan digunakan oleh seorang jurnalis sebagai pedoman tatkala ia menjalankan profesinya agar ia tidak lepas dari tanggungjawabnya. Kode etik jurnalistik merupakan aturan tata susila kewartawanan norma tertulis agar mengatur sikap, tingkah laku, dan tata krama penerbitan
Berdasarkan definisi tersebut maka dalan menjalankan profesinaya, seorang wartawan harus tetap berpegang teguh pada aturan-aturan yang terdapat dalam kode etik jurnalistik tersebut. Pers akan selalu berkaitan dengan segala peristiwa apaun yang tentu saja berhubungan dengan informasi, mulai dari masalah sosial, politik, ekonomi, hingga masalah penyampaian hiburan kepada masyarakat. Dalam hal ini pers mulai menjalankan perannya sebagi abdi negara sekaligus masyarakat.
Sampai kapanpun dunia jurnalisme atau pers akan selalu dibutuhkan dan dicari karena dari sinilah semua elemen masyarakat bisa mengetahui kejadian atau peristiwa-peristiwa mengenai lingkungan sekitarnya, bahkan yang up to date sekaligus.
WARTAWAN adalah sebuah profesi. Dengan kata lain, wartawan adalah seorang profesional, seperti halnya dokter, bidan, guru, atau pengacara. Sebuah pekerjaan bisa disebut sebagai profesi jika memiliki empat hal berikut, sebagaimana dikemukakan seorang sarjana India, Dr. Lakshamana Rao;
- Harus terdapat kebebasan dalam pekerjaan tadi.
- Harus ada panggilan dan keterikatan dengan pekerjaan itu.
- Harus ada keahlian (expertise).
- Harus ada tanggung jawab yang terikat pada kode etik pekerjaan. (Assegaf, 1987).
Selama ini ada kecenderungan hanya wartawan yang dituntut mentaati etika pers, sedangkan pemilik industri pers bisa melakukan semena-mena terhadap wartawan.Misalnya menyangkut gaji dan perlindungan terhadap wartawan.
Leo Batubara, mengatakan hal tersebut, Selasa (31/7) pada acara sosialisasi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan mekanisme hak jawab, di Hotel Quality Pekanbaru. “Selain etika untuk wartawan, juga penting didorong penegakan etika oleh pemilik industri pers,” ujarnya. Penegakan Etika menjadi persoalan mendasar di masyarakat. Sebab masyarakat tanpa ketaatan terhadap etika akan anarkis. Pers menjadikan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sebagai landasan etika kerja. Melalui etika, profesi wartawan dapat dijalankan secara profesional. Dijelaskan, Etika pers pertama sekali ditujukan untuk melindungi masyarakat dari pemberitaan yang merugikan. Selanjutnya, dengan sendirinya, masyarakat juga akan melindungi pers.
Fungsi pers ditandaskan sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Sedang mengenai hak pers dikatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak azasi warga negara. Tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pun pelarangan penyiaran. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Kemudian dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak. Selain mengenai hak, UU Pers juga memuat kewajiban pers yaitu memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta azas praduga tak bersalah. Pers juga wajib melayani hak jawab dan hak koreksi.
Kemudian bagaimana mengenai peranan pers? Dalam UU Pers ditegaskan, pers nasional melaksanakan peranan melalui hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, serta HAM. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran. Satu substansi penting untuk diingat bahwa UU Pers menjamin dan melindungi secara hukum profesi wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak kewajiban dan peranannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Baik pemerintah maupun masyarakat
Kalau kita berbicara mengenai kiat menghadapi pemberitaan pers pada era reformasi, beberapa aspek tersebut di atas harus menjadi acuan. Tekanan pemerintah yang otoriter terhadap pemberitaan pers selama sekitar 30 tahun, dan tiba-tiba membuka lebar-lebar kebebasan pers, memang membuat terjadinya semacam kegamangan dalam menerapkan kemerdekaan pers. Kegamangan tidak hanya meliputi jajaran pers, tapi juga masyarakat luas.
Tidak heran kemudian timbul pertanyaan siapa sebenarnya wasit yang berwenang menetapkan terjadinya pelanggaran kode etik sekaligus menjatuhkan vonis atas pelanggaran itu. Pertanyaan itu muncul karena dalam era reformasi sekarang kode etik terkesan kurang dijadikan acuan, sehingga masyarakat menuduh pers Indonesia telah mempraktikkan apa yang disebut “jurnalisme anarki”, “jurnalisme provokasi”, “jurnalisme preman”, “jurnalisme pelintir “, “jurnalisme cabul”, dan berbagai citra negatif lainnya. Padahal pada era kemerdekaan pers yang sangat liberal dewasa ini, penegakan etika pers dan ketentuan hukum sangat penting untuk menjaga dan menghindari agar tidak menjurus pada pemberitaan yang bersifat anarkis. Lebih-lebih sudah sejak lama berkembang pendapat sebagian Kalangan bahwa kode etik tidak perlu. Menurut mereka, kode etik hanya membatasi ruang gerak wartawan, dan membelenggu hak mengeluarkan pendapat dan berekspresi.